LAPORAN TAHUNAN DJP

Agar Fungsi Penilaian Pajak Lebih Strategis, Ini Upaya DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Oktober 2021 | 21.19 WIB
Agar Fungsi Penilaian Pajak Lebih Strategis, Ini Upaya DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menjalankan upaya agar fungsi penilaian memiliki posisi yang lebih strategis.

Penilaian untuk tujuan perpajakan merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu. Penentuan dilakukan berdasarkan suatu standar penilaian untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Fungsi penilaian merupakan fungsi pendukung bagi fungsi lainnya yang dijalankan DJP, yaitu pengawasan, pemeriksaan, penagihan, pelayanan, ekstensifikasi, dan penegakan hukum,” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Beberapa hal yang diupayakan DJP pada tahun lalu antara lain, pertama, penyusunan perangkat regulasi penilaian yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian.

Pedoman yang diterbitkan pada tahun lalu yaitu prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan serta petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Sementara itu, konsep pedoman yang masih dalam proses penyusunan pada 2020 yaitu tata cara review dan kaji ulang laporan penilaian serta tata cara penghitungan angka kapitalisasi untuk penilaian bisnis.

Kedua, pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Sistem ini diperlukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, serta evaluasi kegiatan penilaian secara online dan real time.

Kegiatan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi ini mencakup juga pengembangan CRM Fungsi Penilaian yang terintegrasi dengan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan. Kemudian, mencakup pula pengembangan aplikasi Manajemen Penilaian, dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Ketiga, penyempurnaan proses bisnis penilaian dengan implementasi berupa penyusunan Daftar Sasaran Penilaian (DSPn) serta penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) oleh seluruh Kanwil berdasarkan pada inventarisasi objek penilaian wajib pajak melalui pemanfaatan data internal maupun ekternal.

Keempat, optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.