Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jenis jabatan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DJP menyampaikan terdapat 12 jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN. Seluruh jenis jabatan tersebut diatur melalui KMK No.13/2017.
"Para penyelenggara negara di lingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyai kewajiban mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).
Jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain Dirjen Pajak, pejabat eselon II, III, dan IV. Kemudian pejabat pembuat komitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan. Selanjutnya, panitia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.
Jabatan lain yang perlu menyampaikan LHKPN adalah account representative (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsional pemeriksa pajak, pejabat fungsional penilai pajak, dan pejabat fungsional pranata komputer. Jurusita pajak juga wajib menyerahkan LHKPN.
Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawai DJP masuk kategori wajib lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapai 100% atau seluruh pegawai menuntaskan kewajiban setor LHKPN.
"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapai 100%," ungkap laporan tahunan.
Adapun penyampaian LHKPN dilakukan periodik setiap tahun atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN atau dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (sap)