Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan terdapat 4 konsep inti dari rencana 1 data kependudukan.
Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan 1 data kependudukan dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Rencana 1 data kependudukan menjadi target penting dari implementasi SDI.
"Satu data kependudukan adalah kebijakan untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pengguna data," katanya dalam acara Diskusi Publik Pemanfaatan Data Adminduk untuk Pelayanan Dasar, Senin (15/11/2021).
Cholifihani menyampaikan 1 data kependudukan memiliki fungsi sebagai basis pemerintah melakukan pembangunan secara komprehensif. Data tersebut digunakan mulai dari perencanaan, evaluasi, dan pengendalian proses pembangunan.
Oleh karena itu, 1 data kependudukan perlu memiliki 4 konsep dasar agar menjadi basis data yang bisa diandalkan. Pertama, data kependudukan yang konsisten.
Kedua, memiliki 1 metadata yang baku. Ketiga, memiliki interoperabilitas data. Artinya, memiliki kapabilitas untuk berinteraksi dengan data-data lainnya. Keempat, 1 data kependudukan menjadi referensi atau acuan data nasional.
"Jadi menuju satu data kependudukan ini maka NIK menjadi kunci akses dalam verifikasi data dan menjadi basis data bagi kebijakan atau program terkait lainnya," ujarnya.
Cholifihani menambahkan pemerintah perlu melakukan 3 aspek untuk memastikan satu data kependudukan dapat berjalan optimal. Ketiganya adalah memastikan adanya integrasi sistem data dan saling terhubung. Hal ini secara khusus berlaku pada data kependudukan dengan data sektoral lainnya.
Selanjutnya, memperhatikan aspek kerahasian data pribadi penduduk saat melakukan kegiatan bagi-pakai data kependudukan. Terakhir, membangun mekanisme pemutakhiran data kependudukan yang mendapatkan dukungan seluruh pihak.
"Dengan upaya tersebut pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara akurat dan berbasis data sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat," terangnya. (sap)