PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Januari 2022 | 17.00 WIB
DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa ikut program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut PPS meski menerima SP2DK dari DJP.

"Kalau sebatas SP2DK, tentu wajib pajak bisa ikut PPS," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya pada Taxlive DJP, Kamis (6/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak.

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 mencakup kewajiban atas PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper bila surat pemberitahuan pemeriksaan bukper telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan penyidikan bila dimulainya penyidikan sudah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Terakhir, wajib pajak sedang dalam proses peradilan bila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan sampai dengan diucapkannya putusan hakim. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.