Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10 ribu per lembar sudah berlaku sejak awal tahun ini.
Hasilnya, dengan tarif meterai baru tersebut Kementerian Keuangan melaporkan setoran pemungut bea meterai untuk masa pajak Januari 2022 mencapai Rp23,41 miliar.
“Dengan ditetapkannya pemungut bea meterai, Ditjen Pajak (DJP) berharap penerimaan dari bea meterai akan meningkat dan menjadi sarana untuk perluasan basis perpajakan dari bea meterai,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Kemenkeu menambahan penetapan pemungut bea meterai juga menjadi sarana pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pelunasan bea meterai di masyarakat.
Perlu diingat, kewajiban dari pemungut bea meterai adalah memungut bea meterai dari pihak yang terutang untuk setiap masa pajak.
Adapun penyetoran bea meterai ke kas negara untuk setiap masa pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kemudian, proses pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Adapun hak dan kewajiban pemungut bea meterai diselaraskan dengan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemenkeu. (sap)