Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat jumlah berkas sengketa dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding turun 16% menjadi 12.316 berkas sepanjang 2021 dari jumlah berkas pada 2020 sebanyak 14.660 berkas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sengketa tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas SDM dan perbaikan regulasi. Adapun peninjauan kembali (PK) perkara pajak juga tercatat turun 34%.
"Pada akhirnya, keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan dari DJP," katanya, Jumat (25/2/2022).
Neilmaldrin menuturkan DJP terus meningkatkan kualitas SDM, baik hard skill maupun soft skill melalui berbagai kegiatan pengembangan keterampilan dan pengetahuan. Proses bisnis dan regulasi juga terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
"Hal ini juga didukung dengan penerapan teknologi informasi dan peningkatan basis data serta penajaman dan peningkatan tugas dan fungsi organisasi sehingga pelayanan berjalan dengan optimal," ujarnya.
Pada 2021, tercatat total berkas yang masuk ke Pengadilan Pajak mengalami penurunan 8,69% dari 16.634 pada 2020 menjadi 15.187 pada 2021.
Meski berkas dengan DJP sebagai terbanding turun, berkas yang masuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai terbanding justru mengalami peningkatan. Banding terhadap DJBC naik 53,1% dari 1.830 berkas sengketa pada 2020 menjadi 2.803 pada 2021. (rig)