Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Berbagai kemudahan pun diberikan otoritas pajak bagi wajib pajak yang mengikuti peserta PPS.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan ketentuan pengungkapan harta pada PPS lebih sederhana ketimbang tax amnesty yang diadakan pada 2016-2017. Contoh, peserta PPS tidak perlu lagi melampirkan bukti kepemilikan harta yang diungkapkan.
"Ketika tax amnesty pada saat 2016-2017, peserta mengisi format lalu melengkapi dengan dokumen. Untuk sekarang tidak seperti itu. Cukup dalam format daftar rincian harta, tidak perlu bukti," katanya dikutip pada Minggu (27/2/2022).
Yudha menuturkan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terhindar dari risiko diperiksa DJP karena ada yang belum dilaporkan.
Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya diselenggarkan selama 6 bulan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Yudha menambahkan semua proses pengungkapan harta pada PPS dapat dilakukan secara daring atau online. Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengisi daftar harta yang ingin diungkapkan dan utang apabila ada.
"It's very simple. Kami memudahkan wajib pajak dalam keikutsertaan PPS ini," ujarnya. (rig)