Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun 6 rencana aksi yang akan dilakukan pada tahun ini. Tujuannya, meningkatkan kinerja otoritas terutama berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak, pelayanan, hingga penerimaan negara.
Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 membeberkan bahwa otoritas pajak akan melakukan, pertama, penetapan strategi penerimaan pada 2022 yang andal. Adapun tahun ini pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun.
“Hal ini mencakup fungsi-fungsi penopang penerimaan pajak dan peran unit vertikal DJP,” dikutip dari Lakin DJP Tahun 2021, Jumat (4/3/2022).
Kedua, DJP mulai menyusun panduan penggalian potensi serta implementasi monitoring dan evaluasi penggalian potensi. Selain itu, ketiga, optimalisasi penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) juga dijalankan untuk meningkatkan kinerja penerimaan dari fungsi pengawasan.
Keempat, otoritas akan memaksimalkan program pengungkapan sukarela (PPS) untuk penerimaan yang optimal dan menjaga pertumbuhan penerimaan pada kuartal I/2022.
PPS sendiri digelar sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Perkembanganya saat ini, sudah sebanyak Rp23 triliun harta wajib pajak telah diungkap di PPS sampai dengan Jumat (4/3/2022) pukul 08.00 WIB.
Program pengungkapan pajak tersebut telah memberikan setoran ke penerimaan negara senilai Rp2,39 triliun.
Kelima, DJP akan melakukan pengembangan aplikasi portal P2 dan desktop pemeriksaan (Derik) guna meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak.
Terakhir, otoritas pajak akan melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi terhadap kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus serta KPP Madya, juga di level Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
DJP juga menekankan rencana aksi tersebut bisa terealisasi apabila otoritas menjalankan koordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait.
Selain itu, DJP akan melakukan kajian untuk mempertajam analisa dan pengumpulan informasi berupa data-data yang diperlukan dalam menyusun peraturan. (sap)