Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan.
Seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat dikreditkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selain kendaraan bermotor bekas tetap dapat dikreditkan.
"... penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).
Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, bila penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan bisa diketahui secara pasti oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan.
Selanjutnya, apabila pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui secara pasti maka pajak masukan dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pajak masukan.
Sebagaimana dicontohkan pada lampiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.
Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuai dengan PMK 65/2022.
Sementara itu, penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor ialah JKP yang terutang sesuai dengan ketentuan umum dan tarif PPN sebesar 11%.
Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (rig)