LITERASI PAJAK

Cari Istilah Perpajakan dengan Mudah? Pakai Fitur di Perpajakan.id Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 April 2022 | 16.26 WIB
Cari Istilah Perpajakan dengan Mudah? Pakai Fitur di Perpajakan.id Ini

Tampilan perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Perpajakan.id telah menyediakan lebih dari 1.400 istilah perpajakan dalam fitur Glosarium.

Hingga hari ini, Selasa (19/4/2022), sudah ada 1.469 istilah perpajakan yang dapat diakses dalam fitur Glosarium. Daftar istilah akan terus diperbarui. Untuk mengaksesnya, Anda hanya perlu mengunjungi laman https://perpajakan.ddtc.co.id/data-informasi/glosarium.

Glosarium merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan yang disertai dengan pengertian dari masing-masing istilah tersebut,” demikian penjelasan singkat dalam laman tersebut.

Hadirnya fitur Glosarium dalam Perpajakan.id sejalan dengan upaya DDTC untuk mendukung literasi perpajakan. Produk ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Apalagi, selama ini, publik masih cenderung kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai suatu istilah perpajakan secara cepat dan dapat diandalkan. Dengan kemudahan akses dalam Perpajakan.id, publik sekarang bisa memperoleh pemahaman mengenai istilah-istilah itu secara cepat.

Berbagai istilah dalam Glosarium juga dilengkapi dengan berbagai tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium.

Sebagai informasi, Perpajakan.id adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain Glosarium, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, dan buku pajak.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.