KEBIJAKAN KEPABEANAN

Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati
Selasa, 21 Juni 2022 | 09.30 WIB
Nasib Kelanjutan Pengenaan Bea Masuk Digital, Begini Penjelasan DJBC

Pengunjung memerhatikan karya seni digital Non-Fungible Token (NFT) Si Juki yang dipamerkan dalam Pameran NFT Jukiverse di Sarinah, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) agar mencabut moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital. Menurutnya, pembahasan mengenai pengenaan bea masuk tersebut akan berlanjut pada KTM WTO tahun depan.

"Jika KTM tahun 2023 sampai bulan Desember tidak dilaksanakan, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir bulan Maret 2024," katanya, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Anita mengatakan pencabutan moratorium bea masuk atas produk digital akan tergantung pada negosiasi yang terjalin hingga tahun depan. Namun, apabila KTM tidak terselenggara pada tahun depan maka moratorium akan otomatis dicabut pada Maret 2024 dan bea masuk atas produk digital dapat mulai diterapkan.

Dia menjelaskan ada banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana pengenaan bea masuk atas produk digital. Pasalnya, produk digital terus mengalami perkembangan sedangkan di sisi lain WTO belum membuat definisinya.

"Kita tunggu pembahasannya nanti ke depan seperti apa, kita ikut WTO. Tapi harus ada pembahasan, jangan bilang moratorium dulu," ujarnya.

Anita menambahkan saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.