BEBUNYIAN menjadi harta karun buruan bagi telinga Jaap Kunst, seorang sarjana hukum yang banting setir menjadi bankir tetapi berujung takdir sebagai musisi. Buntut pertunangannya yang gagal dengan seorang gadis Belanda, Kunst memilih menanggalkan jaket tebalnya di Amsterdam demi mencecap lembabnya negeri tropis di seberang samudra.
Tak berselang lama, Kunst menjelma menjadi etnomusikologis paling awal di Hindia Timur. Kunst berhasil mengoleksi ribuan alat musik tradisional dari Sumatra hingga Papua. Dia juga menyimpan ingatan audiovisual soal musik Nusantara melalui piringan hitam dan pelat-pelat kaca foto. Belum ada lagi manusia lain yang punya catatan soal musik Nusantara selengkap milik Kunst.
Sekembalinya Kunst ke Belanda, barang-barang dan catatan milik Kunst lantas disimpan di Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, kini Museum Nasional.
Berdekade lamanya, koleksinya mengendap tak banyak tersentuh lagi. Dari 2.500 koleksi alat musik yang disimpan Museum Nasional, tidak ada identifikasi jelas yang mana saja hibahan dari Kunst.
Hingga akhirnya pada 2018 lalu, petugas museum menemukan salah satu rekaman silinder lilin milik Kunst di ruang penyimpanan. Bak artefak yang mudah rubuh, petugas harus ekstra hati-hati untuk mengulas musik apa yang tersimpan.
Kini, memoar Jaap Kunst kembali disusun ulang. Pemerintah merangkai petunjuk-petunjuk yang tersebar di Belanda, Berlin, dan Wina. Proyek besar ini berkejaran dengan waktu. Pewaris musik tradisional makin terkikis. Jika tak segera diselamatkan, setidaknya catatannya, hilang sudah salah satu aspek budaya terpenting bangsa.
Selayaknya berkaca dari kesalahan, kita bisa belajar banyak dari Kunst. Meski statusnya adalah musisi, sejatinya dia adalah peneliti. Selama nyaris 2 dekade, Kunst menggelar penelitian panjang tentang musik Nusantara.
Sayangnya, lini waktu penelitian yang sudah dimulai Kunst terhenti cukup lama. Jeda panjang tidak diisi oleh peneliti-peneliti muda. Inkonsistensi inilah yang membuat pemerintah saat ini harus mengisi lagi kotak kosong yang sebenarnya sudah diisi Kunst.
Sejatinya, penelitian atau riset adalah pekerjaan terus-menerus yang episodenya perlu dilanjutkan. Budaya meneliti perlu dijaga agar lompatan kemajuan yang sudah ada tidak terdesak mundur.
KOSAKATA 'penelitian' atau 'riset' terlanjur punya makna sampingan sebagai barang-mahal-dan-sulit. Para profesional, di bidang apapun, kadung menaruh 'riset' sebagai kegiatan kasta tertinggi yang sulit dijangkau. Kalau sudah berurusan dengannya, pasti muncul gejala sakit kepala yang dialami peneliti lantaran rumitnya mekanisme yang perlu dijalani.
Akademisi pun, yang hidupnya paling dekat dengan tradisi penelitian, belum semuanya akrab dengan aktivitas ini. Pengajar di kampus-kampus juga belum seluruhnya punya hubungan baik dengan kegiatan teliti-meneliti. Pada praktiknya, budaya riset adalah aspek akademis yang terkadang hanya mentok di tataran formal. Dia dijalani lebih banyak untuk mengejar gelar atau capaian materi semata.
Pergeseran spirit itulah yang dicoba untuk diperbaiki oleh Darussalam dan Danny Septriadi saat meniti awal mula perjalanan DDTC. Keduanya membawa budaya riset ke dalam perusahaan sebagai asupan gizi yang perlu dikonsumsi rutin profesionalnya.
Darussalam selaku Managing Partner dan Danny Septriadi sebagai Senior Partner tahu betul kalau riset bukan lagi monopoli ekosistem akademik. Lebih dari sekadar kajian transaksional, riset yang dilakukan profesional DDTC merupakan respons atas dinamika iklim perpajakan nasional dan global.
“Kami ingin menghilangkan asimetri informasi ini dengan membangun institusi perpajakan yang akan menggunakan riset dan teknologi untuk mengembangkan kepastian hukum di dunia perpajakan Indonesia,” ujar Darussalam dalam wawancara yang dipublikasikan dalam rubrik Conversations pada Tax Notes International, Volume 105, February 21, 2022,
Baik di sisi domestik maupun internasional, kebijakan pajak terus melakukan penyesuaian. Penyusunan kebijakan berkelindan antara banyak kepentingan yurisdiksi dan pemilik modal, antara pemerintah pusat hingga daerah. Karenanya, pengambilan kebijakan membutuhkan acuan presisi sebagai bahan pertimbangan.
Merespons kondisi ini, DDTC mengisi celah kekosongan dengan menyumbangkan ide, pemikiran, hingga data-data bermutu sebagai sumber studi komparasi. Semuanya diramu dalam hasil penelitian dan kajian yang tak lekang waktu. Prosesnya kontinyu, sehingga suatu riset melengkapi hasil penelitian sebelumnya.
Di DDTC, riset menjadi wujud keseriusan setiap profesionalnya dalam berkarya. Produk-produk perusahaan disajikan berdasarkan riset dan penelitian yang mendalam.
Melalui DDTC Fiscal Research & Advisory, perusahaan melahirkan beragam produk riset yang presisi dan berkualitas tinggi. Analisis kuantitatif digodok dengan studi empiris, simulasi kebijakan, hingga quality control berlapis.
Meskipun demikian, analisis kualitatif yang dilakukan juga tidak bisa dianggap enteng. Gaya analisis berbasis interpretasi hukum semisal gramatikal, historis, sistematis, hingga teleologis juga bukan area yang asing. Riset yang disusun turut memanfaatkan modal literatur yang dimiliki perusahaan, terutama DDTC Library dengan koleksi nyaris 4.000 judul buku.
Riset juga memungkinkan DDTC untuk terlibat dalam perumusan kebijakan pajak. Kajian yang bersifat akademis diproduksi sebagai basis perencanaan kebijakan oleh stakeholders. Kajian akademis ini disusun secara komprehensif, mencakup kebijakan hingga administratif serta dilengkapi dengan studi komparasi dan analisis best practices di negara lain.
Prinsip di atas dijalankan DDTC untuk menjaga netralitas hasil kajian dan memastikan penelitian tetap berdiri di atas kaidah akademis. Tidak condong ke mana-mana. Netralitas dan profesionalisme yang diusung menjadikan DDTC sebagai salah satu institusi pajak yang kerap diminta sumbang pikiran oleh pembuat kebijakan.
BUDAYA riset yang sudah tertanam di lingkungan DDTC membuat buah pemikiran para profesionalnya tersebar di beragam publikasi. Profesional DDTC telah terlibat dalam sedikitnya penerbitan 16 judul buku, 4 publikasi domestik, dan 32 publikasi internasional. Namun, secara spesifik perusahaan telah menyediakan wadah tersendiri untuk menampung hasil riset para profesional DDTCFre.
Misalnya, working paper sebagai serangkaian kajian teknis yang membahas permasalahan perpajakan Indonesia dan global. Working paper ini mencakup studi konseptual dan analitis yang didukung sumber informasi yang paten dan terpercaya.
Sejak 2013 hingga 2021, terhitung ada sedikitnya 24 working paper yang sudah dirilis DDTC Fiscal Research & Advisory. Terakhir, DDTC Working Paper berjudul Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort diterbitkan pada September 2021 lalu.
Working paper yang disusun secara apik oleh para profesional DDTC ini menyajikan analisis komprehensif atas tax effort daerah dalam konteks sistem desentralisasi fiskal Indonesia. Menariknya, dalam working paper tersebut para periset menganilisis signifikansi statistik dari beberapa faktur penentu penerimaan pajak daerah, menggunakan data dari 113 kabupaten/kota selama periode 2015-2019.
Penerbitan working paper ini juga sejalan dengan penyusunan serta diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hasil riset berwujud working paper ini turut menjadi acuan dan memperkuat peta jalan pengelolaan fiskal dan pajak daerah ke depannya.
Buah pemikiran para profesional DDTC juga beberapa kali terselip dalam naskah akademis rancangan Undang-undang yang disusun pemerintah bersama parlemen. Dalam penggodokan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 lalu misalnya, ada 2 judul working paper DDTC yang menjadi materi rujukan naskah akademik.
Keduanya adalah working paper terbitan 2016 berjudul Optimal Corporate Income Tax for Large Developing Countries in an Integrated Economy dan terbitan 2017 berjudul Alternative Minimum Tax: Konsep, Ilustrasi, Komparasi, dan Prospek di Indonesia.
Dalam beberapa kesempatan lain, profesional DDTC juga dilibatkan pemerintah dalam mengurai permasalahan perpajakan nasional. Dalam tahapan uji materi Undang-undang (UU) 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan misalnya, Managing Partner DDTC Darussalam dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli. Kala itu, Darussalam menekankan pentingnya beleid ini sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Menariknya, 3 tahun sebelum Darussalam dihadirkan sebagai saksi ahli dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, DDTC sudah menerbitkan kajian yang mengulas mendalam tentang akses informasi keuangan. Tepatnya pada 2014, DDTC merilis working paper berjudul Akses Data Perbankan untuk Tujuan Perpajakan: Keseimbangan antara Hak-hak Wajib Pajak dan Penggalian Potensi Pajak - Studi Komparasi.
Kajian tersebut membahas mengenai kerahasiaan bank dan potensinya dalam menghindari terjadinya pembayaran pajak secara ilegal. Dengan melakukan studi perbandingan dari kondisi domestik di 37 negara, kajian ini mencoba mengidentifikasi praktik terkait dengan kerahasiaan bank yang terjadi secara global. Pada akhir kajian, disajikan pula rekomendasi kebijakan bagi pemerintah Indonesia.
Hal tersebut membuktikan keikutsertaan DDTC dalam perumusan kebijakan perpajakan bukan tanpa dasar. Topik riset yang diangkat DDTC memiliki sensitivitas terhadap tren di masa mendatang.
Misalnya, DDTC merilis hasil kajian berjudul Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya terhadap Peraturan Pajak di Indonesia pada 2014. Pada tahun yang sama, DDTC juga menerbitkan working paper berjudul Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi bagi Indonesia. Kala ekosistem perpajakan nasional belum melihat dua bahasan tersebut sebagai hal yang mendesak, saat itu DDTC sudah tergerak untuk meneropong ke depan, mencoba menggalinya secara mendalam.
Selain working paper, produk riset lain yang diolah DDTC adalah Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR). Terbit perdana pada 2019 lalu, laporan secara kuartalan ini memberikan gambaran dinamika sektor pajak terkini dan dikaitkan dengan isu serta kebijakan yang berjalan.
Keberadaan Indonesia Taxation Quarterly Report ini sekaligus menjadi perwujudan dari salah satu visi DDTC, yakni mengeliminasi asimetri informasi pajak. DDTC juga menempatkan diri sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan sehingga laporan ini menjadi kontribusi perusahaan bagi penentuan arah kebijakan pajak Indonesia ke depan.
DDTC juga cukup rutin menyampaikan outlook sektor perpajakan. Ada satu prinsip yang dipegang profesional DDTC dalam menyampaikan proyeksi perpajakan ini, yakni pemetaannya tidak sebatas pada penerimaan pajak semata.
Outlook sektor perpajakan disusun berdasarkan perhitungan empiris dan perkembangan makrofiskal yang terjadi. DDTC mencoba meneropong kinerja ke depan dengan mempertimbangkan implikasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan. Karenanya, hasil riset serta kajian menjadi pijakan penting dalam menyusun pandangan tentang skena perpajakan di masa mendatang.
DALAM 15 tahun perjalananannya, DDTC berupaya penuh menjaga konsistensi dalam melahirkan riset-riset berkualitas. Tentu saja, hasil kajian dan riset dihadirkan dan dibuka bagi masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap isu perpajakan. Publik dan pemangku kepentingan memiliki kesamaan akses dalam menjangkau hasil riset DDTC.
Dengan begitu, diharapkan buah pemikiran para profesional DDTC bisa berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat soal sistem perpajakan, baik nasional dan global. Bagi pengambil kebijakan, riset yang ditelurkan DDTC diharapkan bisa menjadi pisau tajam dalam mengiris setiap persoalan.
Tak lupa, bagi profesional di dalam DDTC sendiri, riset dan kajian juga menjadi materi pokok dalam menyuarakan argumentasi dan narasi kepada publik. Dalam beberapa kali kesempatan eksternal, termasuk ketika menjadi narasumber di media nasional, profesional DDTC senantiasa mengacu pada hasil publikasi dan riset sebagai materi paparannya.
Dengan usia yang melambangkan berkembangkan pola pikir, DDTC kini makin menancapkan perannya sebagai institusi perpajakan berstandar tinggi. Riset, pastinya, menjadi salah satu penopang profesionalnya dalam bekerja dan berkarya. Tanpa menutup akses bagi publik, DDTC akan terus melahirkan riset-riset berkualitas demi mewarnai dinamika perpajakan nasional dan global. (sap)