JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak sudah menerbitkan perubahan peraturan tentang faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022. Beleid yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut mulai berlaku besok, Kamis (1/9/2022).
Munculnya beleid itu untuk memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Kemudian, ada kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
“Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022,” bunyi Pasal II PER-11/PJ/2022, dikutip pada Rabu (31/8/2022).
Dengan demikian, mulai besok berlaku ketentuan baru mengenai pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/ penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan/tempat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat dan ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
Kawasan/tempat tertentu tersebut juga termasuk dalam ketentuan lain tentang kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.
Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2).
Selain mengenai pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak, wajib pajak juga perlu memperhatikan persyaratan pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP.
“Sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2). (kaw)