Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengakhiri periode insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada 30 September 2022 lalu.
Kendati begitu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah belum memutuskan untuk kembali memperpanjang atau benar-benar menyetop pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Menurutnya, DJP saat ini tengah mengevaluasi pemanfaatan kedua insentif tersebut beserta dampaknya kepada dunia usaha.
"Istilah kata 2 sektor itu memang sudah mengalami recovery yang bagus," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Suryo mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Namun, data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan subsektor industri otomotif serta sektor konstruksi dan real estat telah tumbuh positif hingga Agustus 2022.
Pada industri otomotif, penerimaan pajaknya telah tumbuh hingga 172,2% secara tahunan. Angka itu berbanding terbalik dengan kondisi periode yang sama 2021 ketika masih terkontraksi 29,4%.
Sementara pada sektor konstruksi dan real estat, mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,7% hingga Agustus 2022. Capaian itu memang melemah dari periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan 11,5%.
Di sisi lain, Suryo juga menyoroti pemanfaatan kedua insentif tersebut yang relatif kecil hingga Agustus 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya dimanfaatkan 4 penjual senilai Rp387,46 miliar atau 23,3% dari pagu Rp1,66 triliun.
Sementara pada insentif PPN rumah DTP, realisasinya tercatat Rp194,41 miliar atau 11,6% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif ini dimanfaatkan 9.397 pembeli ketika membeli rumah dari 938 penjual.
"Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," ujarnya.
PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.
Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.
Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.
Sementara untuk insentif PPN rumah DTP, diatur dalam PMK 6/2022 hingga masa pajak September 2022. Beleid itu menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)