Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak tentang perlakuan kompensasi atas kerugian yang dialami terhadap penghasilan bruto. Atas kerugian yang dialami, wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengompensasikannya jika terdapat laba fiskal di tahun berikutnya.
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menegaskan jika tidak melakukan kompensasi kerugian padahal pada tahun pajak tersebut terdapat laba fiskal, wajib pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badannya.
"Kompensasi ini sifatnya adalah wajib, sehingga apabila kerugian tersebut belum dikompensasikan maka silakan membuat pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan untuk mengompensasikan kerugian tersebut," tulis DJP, dikutip pada Jumat (4/11/2022).
DJP juga menjelaskan jika setelah kerugian dikompensasikan pada tahun tersebut dan masih terdapat sisa maka atas sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
"Jika terdapat laba fiskal, maka kompensasi kerugian digunakan untuk tahun tersebut. Jika masih ada sisa, baru dikompensasikan untuk tahun berikutnya," jelas DJP.
Kemudian, DJP menambahkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, terdapat jangka waktu paling lama untuk melakukan kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian dapat dilakukan selama 5 tahun berturut-turut.
"Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun," tambah DJP.
Selain itu, diatur pula dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tidak semua kerugian dapat dikompensasikan. Wajib pajak tidak dapat melakukan kompensasi atas kerugian yang dialami di luar negeri. (Fauzara Pawa Pambika/sap)