COMPLIANCE RISK MANAGEMENT

Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 09 November 2022 | 10.17 WIB
Sudah Punya Aplikasi, DJP Bisa Prediksi Kemampuan Bayar Wajib Pajak

Logo aplikasi Ability to Pay (ATP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat memprediksi kemampuan bayar wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Ability to Pay (ATP).

Aplikasi ATP merupakan salah satu dari 6 data analytics yang diluncurkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Sesuai dengan penjelasan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, ATP mengusung sisi subjektif dari wajib pajak, yaitu kemampuan bayar.

“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan, termasuk pemeriksaan dan penagihan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Analisis yang memberikan prediksi itu didasarkan pada data-data yang dimiliki DJP. Data-data tersebut digunakan untuk memprediksi dan mengukur kemampuan bayar yang terkini. Dengan demikian, penggalian potensi akan dilakukan atas wajib pajak yang mampu memenuhi kewajibannya.

Hadirnya aplikasi ATP merupakan bagian dari pengembangan fungsi compliance risk management (CRM). ATP dan 5 data analytics lainnya diluncurkan pada 2021 untuk mendukung pelaksanaan tugas account representative, pemeriksa pajak, juru sita pajak, dan penyuluh pajak.

Adapun kelima data analytics lainnya adalah CRM Transfer Pricing, Smartweb, Dashboard Wajib Pajak Madya, Smartboard, dan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan. Simak pula ‘Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?’.

DJP mengatakan sesuai dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Tax Administration Diagnostic Assessment Tools (TADAT), sebuah organisasi modern harus memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko guna mencapai tujuan organisasi.

Sejak tahun 2019, DJP telah menerapkan CRM untuk mengelola risiko kepatuhan wajib pajak. Penerapan CRM, sambung DJP, bertujuan untuk mencapai kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui pemberian perlakuan yang tepat bagi wajib pajak sesuai dengan tingkat risikonya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.