KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Dian Kurniati
Kamis, 08 Desember 2022 | 12.45 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Jaring Masukan dari Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai asistensi teknis terhadap rencana implementasi pajak minimum global sangat diperlukan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal berdampak besar pada negara berkembang, terutama soal skema insentif. Pemerintah pun terus mencari masukan mengenai rencana implementasi pajak minimum global ini dari negara lain.

"Kita perlu berbagi pengalaman dan diskusi apa yang harus Indonesia lakukan ketika Pilar 2 mulai diterapkan," katanya, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Yon mengatakan ketentuan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sudah tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang disepakati negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku paling lambat pada 2024.

Dia menjelaskan penerapan pajak minimum global akan berdampak pada skema insentif yang ditawarkan untuk menarik investasi di negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya insentif berskema tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan sebesar 100%.

Ketika pajak minimum berlaku, lanjutnya, skema insentif seperti tax holiday kemungkinan tidak akan efektif lagi.

Yon menyebut kunjungannya ke Jepang pada pekan lalu juga turut membicarakan rencana penerapan pajak minimum global. Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan negara berkembang agar tetap dapat menarik investasi jika tax holiday dan tax allowance tidak bisa diberikan lagi.

Indonesia juga bakal saling bertukar pandangan mengenai pajak minimum global ini dengan Australia. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) memiliki hubungan yang dekat dengan Australian Taxation Office (ATO) sehingga diskusi mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global dapat lebih intensif.

Indonesia masih memiliki waktu sekitar setahun untuk berdiskusi dan belajar dari sudut pandang negara lain untuk bersiap menerapkan pajak minimum global.

"Hal-hal semacam ini telah kami lakukan riset secara internal, terutama soal dampak penerapan Pilar 2 terhadap tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan berbagai insentif lain yang kami berikan kepada wajib pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.