Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mewajibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan izin praktik secara elektronik.
Penyampaian laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilakukan secara elektronik. Menurut PPPK, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"PPPK tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung," tulis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Berkas permohonan izin dan laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik ke PPPK melalui email [email protected] dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melalui aplikasi SIKOP pada sikop.kemenkeu.go.id.
Lampiran laporan tahunan berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku dan tidak difasilitasi SIKOP harus disampaikan ke PPPK lewat email [email protected].
Bila konsultan pajak hendak berkonsultasi ke PPPK, konsultan pajak hanya membuka layanan konsultasi secara daring lewat Microsoft Teams. Konsultan pajak harus meminta perjanjian kepada PPPK lewat email [email protected] sebelum berkonsultasi.
"Tuliskan subjek: Permintaan Layanan Konsultasi Secara Daring. Sertakan nama, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta topik layanan. Naratugas PPPK akan menghubungi pemohon lebih lanjut untuk penjadwalan konsultasi daring," tulis PPPK dalam pengumumannya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, para konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK di 0811-9552-722. (sap)