Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.
"Saya ingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Saya mendorong RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Implementasi pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai sebenarnya sudah berlaku selama ini. Hal ini diatur dalam UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui ketentuan dalam beleid tersebut, penyelenggara jasa keuangan perlu meninjau ulang transaksi dari pengguna jasa dengan nilai di atas Rp100 juta.
Selain itu, PP 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia juga mengatur mengenai batasan transaksi. Beleid itu mengatur bahwa pembawaan uang tunai paling kecil Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean perlu dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, penerbitan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap perlu untuk menegaskan kembali seluruh ketentuan tentang transaksi uang tunai. Hal ini dianggap mendesak untuk mempersempit celah korupsi, khususnya yang berhubungan dengan politik uang dan pencucian uang.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore ini, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.
Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. (sap)