Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).
JAKARTA, DDTCNews – Untuk dokter yang bekerja pada 2 pemberi kerja, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) cukup menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan apabila penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja dan diberikan dalam bentuk uang kepada orang pribadi, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.
“Selama penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja yang nanti akan dikasih bukti potong ke orang pribadi, nanti bukti potong tersebut di-entry ke dalam SPT 1770 S atau 1770 SS. Kemudian, dilaporkan,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).
Sebagai ilustrasi, Tn. A merupakan seorang dokter dan bekerja pada 2 pemberi kerja. Tn. A bekerja pada rumah sakit swasta bernama Rumah Sakit (RS) Melati dan Rumah Sakit Umum Daerah X (RSUD X).
Kepada Tuan A diberikan uang, baik berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun bentuk lainnya. Uang itu diberikan atas pekerjaan yang dilakukan Tn. A sebagai dokter di RS Melati. Tn. A akan diberi bupot 1721-A1 sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilannya.
Hal yang sama berlaku bagi RSUD X. Apabila Tn. A merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD X maka RSUD X akan memberikan bupot 1721-A2. Bupot tersebut juga menjadi bukti pemotongan pajak atas penghasilan Tn. A.
Saat pelaporan, Tn. A memasukkan data kedua bupot ke dalam SPT yang sesuai. Jika penghasilan dalam setahun yang didapatkan Tn. A melebihi Rp60 juta maka pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS.
Kemudian, Tn. A melaporkan data kedua bukti potong tersebut ke dalam SPT Tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan dengan mengisi data bupot pada kolom C, yaitu Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
Zauki mengatakan besar kemungkinan Tn. A akan mendapatkan status kurang bayar pajak. Hal tersebut dikarenakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seharusnya tidak diperhitungkan pada salah satu bukti potong sebagaimana yang diatur dalam PER-16/PJ/2016.
Dengan demikian, Tn. A diwajibkan untuk membayar pajak kurang bayar tersebut ke bank persepsi. Pembayaran dilakukan dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Pembuatan kode billing dapat dilakukan pada menu Bayar di DJP Online. (Sabian Hansel/kaw)