KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Februari 2023 | 15.00 WIB
Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jakarta Timur Dewi A tengah bersalaman. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur mengadakan audiensi dengan Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Timur guna membahas rencana kerja sama yang akan dilaksanakan oleh kedua pihak pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan DJP juga menyosialisasikan beberapa ketentuan pajak di antaranya perihal pemadanan NIK sebagai NPWP dalam audiensi tersebut.

“Sebagai kegiatan perdana yang kita laksanakan bersama, saya izin untuk menjelaskan program sosialisasi yang sedang kami gencarkan di lingkungan Jakarta Timur yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP,” katanya, dikutip pada Kamis (24/2/2023).

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jakarta Timur Dewi A menuturkan kerja sama antara INI Jakarta Timur dan Kanwil DJP Jakarta Timur akan membantu anggotanya mengetahui terkait dengan perkembangan peraturan perpajakan saat ini.

"Ke depan, kami bersama Kanwil DJP Jakarta Timur bisa mengadakan sosialisasi untuk pengurus dan anggota INI Jakarta Timur," tuturnya.

Dalam audiensi, turut disampaikan materi tentang perkembangan pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) notaris di Jakarta Timur. Materi disampaikan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi.

Lalu, materi tentang Peraturan Pemerintah 34/2016 yang mengatur PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kanwil DJP Jakarta Timur Sofyan Hutajulu.

Secara umum, tarif PPh final yang berlaku atas pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah sebesar 2,5%. Apabila pengalihan hak dilakukan atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif PPh finalnya sebesar 1%.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 0% berlaku atas pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.