Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat perlu memahami bahwa orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Alasannya, orang pribadi tersebut dianggap telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021.
Penyuluh Pajak Direktorat P2Humas Giyarso mengatakan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP-nya paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan.
“Orang yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang terpenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya (kumulatif). Kalau usahawan dia otomatis sudah ada kewajiban objektif sehingga wajib daftar NPWP,” sebutnya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Jumat (16/03/2023).
Giyarso menjelaskan penentuan seseorang menjadi wajib pajak diatur dalam UU PPh. Subjek pajak akan menjadi wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Berdasarkan Pasal 2A UU PPh kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai saat yang bersangkutan tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lebih lanjut, persyaratan objektif adalah apabila orang pribadi tersebut sudah mendapatkan penghasilan. Namun, apabila OP tersebut memperoleh penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka syarat objektifnya tidak terpenuhi.
Akan tetapi, terdapat ketentuan sendiri bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Syarat objektif tersebut akan otomatis terpenuhi. Hal ini karena yang bersangkutan menjalankan usaha. Berarti, orang pribadi yang menjalankan usaha secara otomatis akan terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya.
Dengan demikian, orang pribadi usahawan tersebut wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 PMK 147/2017.
Akan tetapi, meskipun WP OP usahawan wajib untuk memperoleh NPWP, tidak serta merta penghasilan WP OP usahawan dikenakan pajak.
Hal tersebut mengacu kepada ketentuan PP 55/2022 yang mengatur bahwa penghasilan dari usaha OP yang dikenakan PPh adalah penghasilan omzet yang dalam 1 tahun melebihi angka Rp500 juta. (Sabian Hansel/sap)