KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Maret 2023 | 11.05 WIB
Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas

Presiden Jokowi menyerahkan zakat kepada Baznas.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menunaikan kewajiban pembayaran zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jokowi mengatakan zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Seperti diketahui, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun jadi 0% pada 2024.

"Saya imbau pada seluruh umat Islam khususnya pejabat, ASN, dan seluruh kepala daerah untuk menunaikan kewajiban zakat lewat Baznas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan," ujar Jokowi, Selasa (28/3/2023).

Jokowi pun berpesan kepada Baznas untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, Baznas termasuk dalam daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana terlampir pada dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022.

Sesuai dengan PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan zakat dari penghasilan bruto, zakat harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Perlu dicatat pula, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya bila pembayaran tersebut didukung oleh bukti yang sah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.