JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha yang telah mengikuti program tax amnesty mengaku, sebetapapun banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, tetap saja ada kendala yang sedikit banyak turut menghambat kelancaran program tax amnesty.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyatakan kendala utama yang dilaporkan oleh para anggota Apindo yang sudah mengikuti program tax amnesty adalah penghitungan nominal aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
“Penghitungan aset ini makan waktu, terutama aset pada special purpose vehicle (SPV). Salah satunya yaitu harus melakukan dokumentasi dengan kuasa hukum atau pengacara di negara bersangkutan. Ini yang dirasakan para anggota Apindo," katanya, Senin (19/9).
Selain itu, dia menambahkan aset yang berupa lahan maupun properti harus memenuhi dokumen persyaratan terlebih dulu sebelum dapat diikutkan tax amnesty. Pemenuhan dokumen pada aset properti ini adalah proses pengurusan aset yang terlama ketimbang mengurus dan menghitung aset lainnya.
Atas permasalahan ini, Suryadi telah mengimbau kepada seluruh anggota Apindo untuk segera mendaftar tax amnesty sebelum tarif terendah berakhir, sehingga sisanya bisa dilanjut ke periode kedua Oktober-Desember, dengan tarif tebusan sebesar 3%,
"Jika mereka menunggu mendaftar hingga penghitungan aset dan lainnya selesai, itu jelas akan tertinggal. Penghitungan aset bisa dilakukan bersamaan dengan keikutsertaan. Jadi bisa dilanjut ke periode kedua, atau juga ke ketiga jika masih belum selesai. Itu yang kami imbau,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.