JAKARTA, DDTCNews – Setelah sempat menunda penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa waktu lalu, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mencairkan DAK senilai Rp10,3 triliun secara bertahap.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
“Tambahan DAK Fisik senilai Rp10,3 triliun itu terdiri atas 4 subbidang di antaranya, jalan dan jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan,” ungkap peraturan tersebut.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan ketentuan seperti berikut ini:
Sri Mulyani meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian DAK fisik pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga meminta pemerintah daerah menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang mendukung prioritas nasional seperti infrastruktur, sarana/prasarana jalan, jembatan, kesehatan, irigasi dan pasar.
Selain tambahan DAK Fisik tahun 2016, PMK ini juga mengatur mengenai kekurangan penyaluran DAK tahun anggaran sebesar Rp573,5 miliar dan perubahan pagu alokasi pada bidang/subbidang/subjenis DAK fisik dalam APBNP 2016. (Gfa)