JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kepatuhan wajib pajak di bidang minerba dan migas masih perlu ditingkatkan. Untuk sektor migas dan minerba, pemerintah akan melakukan penanganan khusus untuk melihat potensi pajaknya
"Saat harga komoditas rendah, banyak perusahaan mengatakan mereka dalam kondisi lemah. Tapi lima tahun terakhir, pada saat harga minerba, oil dan gas itu sangat tinggi, itu kepatuhannya pun juga tidak cukup baik,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN 2017 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini.
Pada 2015, misalnya, pengusaha minerba yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 2.557, sedangkan yang tidak melaporkan mencapai 3.624.
Selain itu, dari data Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan dari total 6.001 wajib pajak minerba, hanya 967 wajib pajak yang menjadi peserta program amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat sebesar Rp5 ribu, dan tertinggi Rp96,3 miliar.
Sementara, dari total 1.114 wajib pajak pertambangan migas, hanya 68 yang menjadi peserta amnesti pajak. Uang tebusan paling rendah yang dibayarkan oleh wajib pajak minerba tercatat Rp150 ribu, dan tertinggi Rp17,4 miliar.
“Saya sudah bertemu dengan semua pengusaha minerba. Kita melihat kepatuhan penerimaan pajaknya, walaupun tanpa tax amnesty sebetulnya itu masih bisa ditingkatkan,” kata Menkeu.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pertambangan minerba dan migas, pemerintah melalui DJP akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan di kedua sektor tersebut.
“Kita akan melakukan intensifikasi secara tepat terhadap perusahaan-perusahaan (minerba dan migas) yang tingkat kepatuhannya masih sangat memprihatinkan. Tidak hanya dari tax Amnesty, dari rutin pun harus kita tingkatkan dengan cara-cara yang efektif,” ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada kesempatan yang sama. (Amu)