JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai ketentuan dalam keikutsertaan Indonesia pada automatic exchange of information (AEoI).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan Perppu ini berperan untuk menggantikan beberapa pasal yang berkaitan dengan kerahasiaan perbankan dalam ketentuan perundang-undangan, salah satunya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Perppu itu untuk menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia perbankan. Seperti di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU KUP. Itu yang dibutuhkan AEoI,” jelasnya di Jakarta, Kamis (23/2).
Ia menegaskan sejauh ini tidak ada kendala maupun kontra yang bisa menghambat pembentukan Perppu tersebut. Menurutnya Perppu sudah mencakup keseluruhan persyaratan yang diperlukan.
“Kan ini sudah ada internasional semuanya. Jadi, mau atau tidak mau, ya harus ikut dong,” tegasnya.
Di sisi lain pemerintah berencana akan mengadakan sesi hearing, sehingga industri diharapkan bisa memberikan masukan atau input terhadap Perppu yang akan diajukan pemerintah dalam AEoI.
Mulya menyatakan sesuai dengan mandat Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Perppu tersebut sesegera mungkin akan diselesaikan. Serta diproyeksikannya akan rampung seusai program pengampunan pajak berakhir. (Amu)