SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
Namun Presiden menyatakan pemerintah tetap harus melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan terkait dengan peningkatan investasi, yang diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Ya itu sebuah keputusan yang kita hormati. Ya akan terus kita lakukan, terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Sekali lagi, harus menghormati keputusan MK,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siang.
Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus berupaya menyederhanakan, menghapus, serta menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi, baik di pusat maupun di daerah.
Jokowi mengimbau pemerintah Indonesia baik di pusat maupun daerah merupakan satu kesatuan sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga segala persoalan harus diselesaikan, mencakup persoalan dari pusat hingga daerah. “Itu harus semuanya diselesaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan pembatalan peraturan daerah (perda) kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tidak lagi menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Putusan itu merupakan permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam putusannya, MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1). (Amu)