LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Strategi Undang Investasi Padat Karya: Guyur Insentif PBB-P2 dan BPHTB

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 September 2025 | 10.00 WIB
Strategi Undang Investasi Padat Karya: Guyur Insentif PBB-P2 dan BPHTB
Nadhir Faisal,
Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

INDONESIA punya modal besar untuk menjadi magnet investasi global, berkat jumlah penduduk yang jumbo. Di tengah ketidakpastian ekonomi dan perang dagang, banyak perusahaan mulai melirik Indonesia sebagai alternatif lokasi baru bagi pabrik-pabrik dan pusat produksinya.

Indonesia dianggap menawarkan sejumlah kelebihan, termasuk besaran upah pekerja dan tarif pajak yang kompetitif, jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, termasuk Vietnam (Reuters, 2025).

Data di paruh pertama 2025 membuktikan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB). Dua aspek tersebut tumbuh masing-masing sebesar 4,97% dan 6,99% (BPS, 2025).

Senada dengan data pertumbuhan ekonomi, realisasi investasi pada semester I/2025 juga meningkat 13,6% secara tahunan dan membuka peluang terciptanya lapangan pekerjaan (Kementerian Investasi dan Hilirisasi, 2025). Dampaknya pun bisa luas, termasuk peluang naiknya konsumsi rumah tangga yang selama ini masih menjadi pilar utama produk domestik bruto.

Peran Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya

Kinerja ekonomi yang terbilang cukup stabil tampaknya terlampau berharga untuk dilewatkan. Pemerintah mesti memanfaatkan momentum ini untuk menarik lebih banyak investasi dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Bagaimana caranya?

Pemerintah dapat mendorongnya lewat stimulus fiskal yang menarik bagi investor, terutama di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja atau yang dikenal sebagai industri padat karya.

Salah satu isu strategis yang belakangan hangat diulas adalah pemberian insentif pajak yang berkeadilan dan bernilai tambah bagi industri padat karya. Peran insentif pajak cukup besar, mengingat sektor ini membutuhkan lahan yang tidak sedikit untuk menunjang proses produksi.

Terkait dukungan fiskal, aturan soal insentif untuk industri padat karya sebenarnya telah diatur dalam PP 94/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 9/2021 dan PMK 16/2020. Peraturan tersebut menawarkan pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Meskipun begitu, perlakuan tersebut hanya berlaku di dalam ranah pajak pusat, bukan pajak daerah. Padahal, ada beberapa jenis pajak dan retribusi daerah yang sebenarnya berhubungan langsung dengan industri padat karya.

Jenis pajak daerah yang berpotensi menjadi saluran insentif adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), terutama dalam investasi berupa tanah dan bangunan.

Selain peralatan dan mesin, akuisisi aset fisik berupa tanah dan bangunan merupakan hal yang penting dalam pembangunan fasilitas produksi dan pergudangan.

Skema Insentif yang Fleksibel

Insentif yang bisa disiapkan pemerintah terkait dengan PBB-P2 dan BPHTB bisa beragam, mulai dari pembebasan hingga pengurangan pajak. Alternatif skema yang diberikan dapat mempertimbangkan realisasi penanaman modal maupun jumlah penyerapan tenaga kerja lokal.

Parameter pemberian insentif tersebut selaras dengan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 16/2020 yang mewajibkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri minimal 300 orang.

Bila memenuhi batas minimal, pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas berupa pembebasan seluruhnya atas biaya BPHTB maupun PBB-P2 dalam jangka waktu tertentu. Namun, apabila pemberian insentif justru dapat mempersempit ruang fiskal maka bisa dipertimbangkan pemberian fasilitas pengurangan pajak sebagian. Bentuk insentif itu dianggap tidak memberatkan pelaku usaha.

Pembebasan pajak atas lahan untuk mendorong investasi sejatinya bukan hal yang baru dan telah diterapkan oleh Vietnam. Negara itu memberikan insentif kepada sektor tertentu, termasuk pertanian yang terbukti berkontribusi besar terhadap peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat (Kurniati, 2024).

Oleh sebab itu, langkah serupa dapat diterapkan juga di Indonesia. Tentu saja dengan tetap mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pemerintah pusat dan daerah.

Penyusunan regulasi nantinya diperlukan sebagai payung hukum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah perlu landasan hukum mengenai mekanisme pemberlakuan insentif PBB-P2 dan BPHTB yang sejalan dengan nilai-nilai otonomi daerah.

Harapannya, pemerintah daerah dapat melihat pemberian insentif fiskal ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang untuk membuat ekonomi daerah lebih hidup.

Dengan tumbuhnya aktivitas industri dan penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli masyarakat pada akhirnya akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah lainnya seperti pajak restoran, pajak hiburan, dan retribusi jasa umum lainnya (Lumy et al, 2018).

Di sisi lain, kehadiran industri padat karya juga mendorong tumbuhnya sektor-sektor pendukung seperti transportasi, logistik, hingga UMKM di sekitar kawasan industri yang berperan menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.