PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni UU No. 13 tahun 1985.
Salah satu klausul pengaturan yang krusial dalam beleid ini adalah pengenaan tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda di berbagai kalangan. Pasalnya, meterai merupakan hal yang esensial bagi keseharian aktivitas perekonomian masyarakat.
Lantas, apa urgensi dirumuskannya UU Bea Meterai? Apa saja perubahan krusial yang perlu diantisipasi oleh berbagai pihak? Kemudian, seberapa besar potensi peningkatan penerimaan negara apabila UU Bea Meterai diimplementasikan secara optimal?
Pada episode DDTC PodTax kali ini Lenida Ayumi mengobrol bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansi UU Bea Meterai yang diharapkan dapat menghilangkan asimetri informasi di kalangan masyarakat.
Penasaran? Simak selengkapnya hanya di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!