KAMUS PAJAK PENGHASILAN

Apa Itu Ability to Pay?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 31 Mei 2021 | 18.44 WIB
Apa Itu Ability to Pay?

SEBAGAI suatu instrumen yang tidak hanya berperan untuk menghimpun penerimaan, pajak juga digagas untuk mengatasi persoalan redistribusi pendapatan. Selain Itu, keadilan juga merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi untuk memungut pajak dari masyarakat.

Kebutuhan untuk menciptakan pajak yang bersifat redistributif dan adil mendorong desain kebijakan pajak yang mampu mendistribusikan beban pajak (tax burden) secara adil berdasarkan kemampuan membayar (ability to pay).  Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ability to pay?

Definisi
Ability to pay merupakan salah satu prinsip pemungutan pajak. Prinsip ini menyatakan pajak harus dipungut secara adil dengan memastikan beban yang ditanggung harus mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak untuk menanggung beban tersebut dibandingkan dengan wajib pajak lain.

Prinsip ability to pay antara lain digunakan sebagai landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal serta atas berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas (IBFD International tax Glossary, 2015).

Prinsip ability to pay juga menekankan agar pembebanan pajak kepada para wajib pajak didasarkan kepada kemampuan masing-masing (Musgrave et al, 1991).

Berdasarkan prinsip ini, pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan terhadap pihak yang memiliki kemampuan untuk membayar selaras dengan horizontal dan vertical equity (Fleming et al, 2001).

Suatu pemajakan dapat dikatakan adil secara horizontal apabila jumlah beban pajak yang ditanggung sama besar untuk setiap wajib pajak yang memiliki besar penghasilan dan tanggungan yang sama, terlepas dari jenis penghasilan yang diperoleh (equal treatments for the equals).

Sementara itu, suatu pemajakan dapat dikatakan adil secara vertikal apabila setiap wajib pajak dengan kemampuan membayar yang berbeda menanggung beban pemajakan yang berbeda, yang setara dengan perbedaannya (unequal treatment for the unequals) (H.Zee, 2005).

Menurut Mansury (1992) prinsip ability to pay akan mendistribusikan beban pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembiayaan pemerintah.

Tolok ukur untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar mungkin berupa pendapatan bersih, properti atau kekayaan, pengeluaran, atau kombinasi dari dua atau ketiga indeks tersebut.

Secara ringkas, prinsip ability to pay menganjurkan pemerintah dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk membayar pajak. Apabila diperhatikan, prinsip ini berasal dari asas pemungutan pajak Adam Smith yang pertama (Nurmantu et al, 2014). 

Adam Smith sendiri mengemukakan 4 asas pemungutan pajak yang disebut The Four Maxims. Prinsip pertama adalah equality yang berarti pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.

Simpulan
INTINYA ability to pay merupakan prinsip pemungutan pajak yang menegaskan bahwa pajak harus dipungut berdasarkan kemampuan individu untuk membayar.

Prinsip ability to pay ini digunakan sebagai landasan argumen penerapan tarif pajak progresif, pengenaan pajak modal serta atas berbagai tunjangan seperti pensiun dan disabilitas. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
terimakasih DDTC ilmunya