PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 ini menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No.225/PMK.04/2015.
Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean. Selain itu, penggantian peraturan juga ditujukan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Pemeriksaan pabean atas barang impor merupakan hal yang turut diatur dalam UU Kepabeanan. Pada dasarnya, pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.
Merujuk PMK No. 185/PMK.04/2022, pemeriksaan pabean di bidang impor dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu pemeriksaan pabean di bidang impor?
Definisi
PEMERIKSAAN pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan pabean ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.
Terdapat beragam jenis pemeriksaan pabean. Terkait dengan barang impor, pemeriksaan pabean yang dilakukan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
Penelitian dokumen yang dilakukan oleh SKP meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Namun, apabila penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.
Sementara itu, penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.
Penelitian dokumen yang dilakukan pejabat pemeriksa dokumen itu meliputi: ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.
Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan penelitian dokumen dengan dibantu sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penelitian dokumen yang dibantu oleh AI ini tetap dianggap sebagai hasil penelitian pejabat bea cukai.
Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.
Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Teknik yang dipakai dalam pemeriksaan fisik tersebut tergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir.
Pemeriksaan fisik barang tersebut memiliki 4 tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.
Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (rig)