TIPS MENGISI SPT

Cara Mudah Mengisi SPT untuk Karyawan dan PNS

Ringkang Gumiwang
Rabu, 19 Februari 2020 | 20.45 WIB
Cara Mudah Mengisi SPT untuk Karyawan dan PNS

Ilustrasi.

ā€œThis is a question too difficult for a mathematician. It should be asked of a philosopher.ā€

BEGITULAH testimoni Albert Einstein ketika mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Dahulu, lapor pajak memang tidak mudah. Namun sekarang jauh berbeda. Di tengah era digital saat ini, lapor pajak makin mudah, cepat, praktis dan yang paling penting, tidak merepotkan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap wajib pajak (WP) harus menyampaikan SPT setiap tahun dengan batas waktu paling lambat Maret untuk WP Orang Pribadi dan April untuk WP Badan atau perusahaan.

Nah, kali ini, kita akan memberikan tips mudah mengisi SPT untuk WP Orang Pribadi dengan status karyawan/pegawai negeri sipil (PNS). Adapun tata cara pelaporan atau pengisian SPT ini dilakukan secara online.

  1. Menyiapkan dokumen bukti potong.
    Pertama, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah bukti potong A1. Namun jika Anda PNS di pemerintahan, maka bukti potongnya A2.
    Ā 
  2. Mengunjungi Laman DJP Online
    Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun sebelum memulai lapor pajak, pastikan dulu Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.Ā 

    Namun, jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
    Ā 
  3. Pilih e-Filing atau e-Form
    Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ā€˜Laporā€™. Kemudian, Anda akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.

    Bila memilih e-Filing, Anda harus pastikan komputer Anda terkoneksi internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Anda harus memastikan jaringan internet stabil.

    Namun jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan internet selama Anda mengisi SPT. Katakanlah Anda memilih e-Filing, maka klik ā€˜e-Filingā€™.
    Ā 
  4. Menjawab Pertanyaan
    Setelah Anda masuk, klik ā€˜Buat SPTā€™ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.

    Tidak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Anda di atas 60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah 60 juta/tahun.Ā 

    Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ā€˜dengan bentuk formulirā€™, ā€˜dengan panduanā€™, dan ā€˜dengan upload SPTā€™. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.

    Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ā€˜dengan bentuk formulirā€™. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ā€˜dengan panduanā€™.

    Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ā€˜Normalā€™, dan klik ā€˜Langkah Berikutnyaā€™.
    Ā 
  5. Jumlah pajak yang dipungut
    Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ā€˜Nama Pemotong/Pemungut Pajakā€™ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
    Ā 
  6. Mengisi Harta
    Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.

    Klik ā€˜Yaā€™ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ā€˜Tambahā€™ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.

    Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ā€˜Keteranganā€™ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ā€˜data tidak lengkapā€™, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.

    Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
    Ā 
  7. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
    Bila Anda sudah menikah, klik ā€˜Kawinā€™ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ā€˜Tidak Kawinā€™. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
    Ā 
  8. Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
    Dalam halaman ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila langkah pengisian SPT sudah benar, Anda tidak memiliki tambahan penghasilan lain di luar gaji yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
    Ā 
  9. Pengiriman SPT
    Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ā€˜Di siniā€™. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ā€˜Kirim SPTā€™ dan Selesai.

    Dalam mengisi SPT secara online, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa hal yang mungkin Anda tidak mengerti, terutama bagi yang baru pertama kali mengisi SPT. Mungkin ada baiknya, isi langsung di kantor pelayanan sambil dibantu kakak-kakak disana.

Oia, jangan lupakan bunyi Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal itu, wajib pajak diminta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Bukan dengan jujur. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nurul Fitrohiyah
baru saja
kalau untuk karyawan dgn penghasilan dibawah ptkp pakai form 1770ss atau 1770s ya? mhon bantuannya