TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing untuk Pajak Hadiah Undian di DJP Online

Ringkang Gumiwang
Senin, 07 Juni 2021 | 16.40 WIB
Cara Bikin Kode Billing untuk Pajak Hadiah Undian di DJP Online

HADIAH undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Penghasilan yang didapat dari hadiah undian wajib dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-11/PJ/2015, penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.

Untuk diperhatikan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang/jasa yang memberikan hadiah undian.

Dengan demikian, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, tetapi dipotong oleh pemberi hadiah atau penyelenggara undian. Selanjutnya, penyelenggara-lah yang akan menyetorkan PPh hadiah undian tersebut kepada pemerintah.

Dalam menyetorkan pajak hadiah undian, penyelenggara undian diharuskan untuk membuat kode billing. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk pembayaran PPh final atas hadiah undian.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

Silakan isi data-data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411128 – PPh Final. Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 405–Ps 4 (2) Hadiah Undian. Lalu, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Untuk subjek pajak, centang NPWP sendiri.

Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom terbilang dan uraiannya. Jika sudah, silakan untuk memastikan kembali data yang telah diisi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Untuk diingat, penyetoran PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau kantor pos dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak (secara kolektif).

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyampaikan SPT Masa ke KPP Pajak atau KP2KP tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.