Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sarah. Saya adalah karyawan swasta di salah satu bank di Jakarta. Saya baru saja menjual tanah yang saya miliki di daerah Jakarta Selatan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pajak, penghasilan yang saya terima dari penjualan tanah tersebut akan terutang pajak penghasilan (PPh) final.
Selain itu, saya mendengar adanya aturan baru yang mengatur mengenai permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang dapat dilakukan oleh notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Apakah artinya saya dapat melakukan permohonan penelitian hanya melalui notaris dan/atau PPAT saja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Sarah, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Sarah atas pertanyaannya. Pada dasarnya, penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan penghasilan yang dikenai pajak final sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Secara lebih detail, ketentuan PPh atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016).
Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 berbunyi:
“(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
Adapun sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016, salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat melalui penjualan. Atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan yang Ibu lakukan terutang PPh final sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Selanjutnya, PPh terutang dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus disetor oleh Ibu sebagai orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 34/2016.
“(1) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.”
Setelah penyetoran PPh terutang dilakukan, perlu dilakukan penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Saat ini, aturan terbaru yang mengatur mengenai tata cara permohonan penelitian dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PER-08/2022).
Permohonan penelitian yang sering dikenal dengan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB ini terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk kepentingan penelitian formal, wajib pajak harus menyampaikan permohonan mengisi formulir melalui sistem elektronik.
Perlu diketahui, sebelum PER-08/2022 terbit, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. Dengan terbitnya PER-08/2022, kini permohonan penelitian formal dapat disampaikan wajib pajak melalui notaris dan/atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris dan/atau PPAT.
Pasal 4 ayat (2) PER-08/2022 mengatur:
“(2) Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
Untuk dapat mengajukan menyampaikan permohonan formal, notaris dan/atau PPAT harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) PER-08/2022. Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data orang pribadi atau badan dan data akun dan kata sandi sistem elektronik milik notaris dan/atau PPAT.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].