KABUPATEN BOGOR

Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2018 | 10.17 WIB
Syarat Dokumen Pajak Jadi Pengganjal Paslon Ikut Pilkada

CIBINONG, DDTCNews – Keran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini sudah dibuka dengan pendaftaran bakal calon ke komisi pemilihan umum daerah. Kabupaten Bogor, Jawa Barat salah satu daerah yang ikut meramaikan kontes politik di tingkat daerah ini.

Wilayah yang menjadi salah satu daerah penyangga ibukota ini ramai peminat untuk menjadi bupati atau wakil bupati. Setidaknya ada 10 kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati dengan kata lain ada lima bakal pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan berkas pendaftaran belum sepenuhnya dipenuhi oleh bakal calon bupat/wakil bupati. Merujuk data yang disetor saat pendaftaran, berkas pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal calon kontestan.

“Yang dominan belum terpenuhi itu kebanyakan seperti surat pajak lima tahun terakhir dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,” ujarnya, Kamis (18/1).

Seperti yang diketahui, amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertamadengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).   

Sementara itu, dari sepuluh kandidat bakal calon, baru tujuh yang namanya muncul dalam LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, tujuh nama itu terdiri dari tiga bakal calon bupati yakni Ade Munawaroh Yasin, Gunawan Hasan dan Ade Wardhana. Sisanya, ada empat bakal calon wakil bupati yaitu, Inggrid Kansil, Bayu Syahjohan, Ficky Rhoma dan Asep Ruhiyat.

Para peserta masih punya waktu untuk melengkapi berkas pedaftaran hingga akhir Januari 2018. Setelah itu, KPUD Kabupaten Bogor akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi calon bupati/wakil bupati Bogor pada 12 Februari 2018.

Ridwan meminta peran aktif masyarakat dalam memantau proses politik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, partisipasi publik dibutuhkan untuk mengawal agenda demokrasi ini. “Masyarakat juga bisa ikut mengawasi jika selama menjabat menjadi kepala daerah itu harta kekayaannya meningkat drastis,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.