Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Jawa Tengah.
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah akan memberikan fasilitas pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan tarif progresif PKB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyatakan kebijakan itu akan dimulai setelah liburan Hari Raya Idulfitri, yaitu mulai 26 April 2023.
"Catat dan ingat-ingat tanggalnya karena tidak ada perpanjangan tanggal," tulis Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Pembebasan sanksi administrasi denda PKB berlaku sejak 26 April hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, pembebasan tarif progresif PKB berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.
Selain memberikan insentif PKB, [emprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut diberikan mulai 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.
Pembebasan BBNKB II oleh pemprov berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam provinsi maupun dari luar provinsi.
Untuk diketahui, pemutihan PKB perlu diikuti wajib pajak guna menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)