PERMENDAGRI 8/2024

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Muhamad Wildan
Selasa, 03 September 2024 | 12.00 WIB
Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Kendaraan, Termasuk yang Dikonversi

Ilustrasi. Petugas mencuci mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Merujuk pada Pasal 10 Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 8/2024, pemerintah mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ialah sebesar 0%.

"Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan/atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga berlaku atas kendaraan bermotor yang dikonversi dari berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

Dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan bermotor fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak 0%.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan PKB yang dilakukan konversi bahan bakal ... diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pasal 10 ayat (3) Permendagri 8/2024.

Perlu diketahui, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan sesungguhnya telah dikecualikan dari objek PKB. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 7 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek BBNKB.

"Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas: kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.