Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak guna menindaklanjuti kendala dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna menjelaskan pegawai perusahaan dari wajib pajak badan yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penangkapan dan pengambilan algae mengunjungi kantor pajak pada 13 September 2023.
“Wajib pajak mengaku mencoba login di web-efaktur.pajak.go.id, tetapi tak muncul nama perusahaan. Padahal biasanya selalu muncul nama perusahaan saat login pertama kali,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (25/9/2023).
Kresna lantas mencoba membuka perangkat milik pegawai perusahaan yang dipakai untuk pelaporan SPT Masa PPN. Ternyata, sertifikat elektronik (sertel) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sehingga menyebabkan wajib pajak bersangkutan tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN.
“Sertel yang terpasang sudah kedaluwarsa sejak satu minggu yang lalu,” tuturnya.
Atas temuan itu, Kresna meminta wajib pajak mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara online melalui situs web efaktur.pajak.go.id dan melampirkan salinan (fotocopy) dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan tersebut antara lain salinan formulir permohonan sertel yang telah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, salinan akta pendirian, KTP pengurus atau direktur.
Kemudian, NPWP direktur atau pengurus, NPWP perusahaan, serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP ke alamat surat elektronik pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare tempat wajib pajak terdaftar. (rig)