Ilustrasi.Â
PALEMBANG, DDTCNews - Sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melakukan penyitaan secara serentak.
Kegiatan sita serentak dilakukan terhadap 9 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan hingga Rp27,5 miliar. Dari penyitaan tersebut, 7 KPP menyita 8 rekening bank, uang tunai, 1 mobil, dan 1 tanah/bangunan senilai lebih dari Rp677,4 juta.
“[Kegiatan sita serentak adalah] upaya untuk memberi efek jera terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya," tulis Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).
Adapun ketujuh KPP yang dimaksud adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lahat, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Kayuagung, KPP Pratama Pangkal Pinang, dan KPP Pratama Bangka.
Sita serentak yang dilakukan 7 KPP pada Kanwil DJP Sumsel Babel merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan pada 2021. Penyitaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumsel babel dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Sesuai dengan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan dapat dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
Barang yang disita oleh juru sita pajak akan dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Bila dalam 14 hari setelah penyitaan utang pajak tak kunjung dilunasi, barang sitaan tersebut dapat dilelangotoritas pajak.
Dengan penagihan melalui sita serentak ini, Kanwil DJP Sumsel Babel berharap wajib pajak makin sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (kaw)