Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)
BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai terus menggencarkan pemberantasan peradaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal melalui sebuah kendaraan pribadi.Â
Sebanyak 280.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu ditemukan di sebuah mobil penumpang yang melaju di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/01).
"Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (5/2/20205).
Merespons laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas. Akhirnya, petugas menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp386 juta dengan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.Â
Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.Â
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)