Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali melakukan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Panji Anom milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial KNS pada 14 Juli 2022 dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali.
Kanwil DJP Bali menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp728,89 juta yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh KNS.
“KNS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” sebut kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).
Sebelum penyidikan dan penyitaan, kanwil sebelumnya telah memberikan imbauan dan pemeriksaan pajak terhadap tersangka.
Kanwil juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan proses penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44B ayat 1 UU KUP, yaitu untuk kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penyitaan yang dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022.
Jenis aset milik tersangka yang berhasil disita antara lain berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
"Tindakan penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah satu anggota tim penyidik Kanwil DJP Bali. (rig)