Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jawa Tengah. (foto: Instagram Bapenda Jateng)
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 7 September sampai dengan 22 November 2022.
Melalui media sosial Instagram, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga data registrasi kendaraan bermotor tidak dihapus.
"Jangan sampai kendaraanmu bodong! Yuk manfaatkan," tulis Bapenda dalam akun Instagram @bapenda_jateng, Rabu (7/9/2022).
Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK akan diberlakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya dihapus tidak dapat melakukan registrasi ulang sehingga kendaraan bakal berstatus bodong permanen.
Tak hanya memberikan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) khusus atas kendaraan bermotor luar Jawa Tengah yang melakukan balik nama ke Jawa Tengah.
Tak seperti fasilitas PKB di atas, fasilitas BBNKB II ini tersebut berlaku mulai dari 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan Pemprov Jawa Tengah dari pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp3,2 triliun atau sekitar 59% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp5,5 triliun. (rig)