PROVINSI JAWA TENGAH

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Dian Kurniati
Jumat, 28 Oktober 2022 | 10.00 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Ilustrasi. Warga tengah membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

BATANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Jawa Tengah mencatat sekitar 60.000 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Batang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi mengatakan nilai tunggakan tersebut diestimasi mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

"Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua. Biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Toehoe menuturkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Selain pembebasan denda, juga ada pembebasan pokok PKB tahun kelima dan seterusnya. Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memandang periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dengan insentif dari pemprov, pajak yang dibayar masyarakat akan lebih kecil dari semestinya.

Mulai tahun depan, pemerintah berencana menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong," ujar Lani.

Dia menambahkan kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Batang secara umum sudah makin baik. Oleh karena itu, ia berharap program pemutihan dapat mendorong lebih banyak masyarakat patuh pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.