Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung berencana memberikan keringanan dan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan depan.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan persetujuan atas rancangan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemutihan PKB.
"Informasi terakhir dari Kemendagri, Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai dengan rekomendasinya. Setelah itu, tanda tangan pergubnya," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Selain memuat ketentuan mengenai keringanan pokok dan pembebasan denda PKB, pergub tersebut akan mengatur tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atas balik nama kendaraan bermotor bekas.
Fahrizal menuturkan kebijakan BBNKB II akan dihapuskan secara permanen ke depannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang sedang dirancang oleh pemprov.
Penghapusan BBNKB II secara permanen dilakukan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk saat ini, penghapusan BBNKB II masih bersifat sementara.
"Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan," ujar Fahrizal seperti dilansir kupastuntas.co.
Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat ada 2,36 juta kendaraan roda 2 dan roda 4 di Lampung yang tidak membayar PKB. Hanya 1,2 juta kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah lunas. (rig)