ITALIA

Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Muhamad Wildan
Selasa, 08 November 2022 | 09.45 WIB
Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Otoritas pajak Italia (Italian Revenue Agency) berpandangan data dan informasi terkait perusahaan multinasional yang termuat dalam country-by-country reporting (CbCR) dan dipertukarkan antaryurisdiksi masih perlu dikembangkan lagi.

Pejabat dari Italian Revenue Agency, Vito Furnari, mengatakan kualitas data yang bersumber dari CbCR masih tergolong rendah akibat minimnya standardisasi atas pelaporan CbCR.

"CbCR bukanlah instrumen yang komplet. CbCR masih perlu disempurnakan karena informasi dari CbCR saja tidak cukup untuk menangkal praktik profit shifting," ujar Furnari, dikutip Selasa (8/11/2022).

Furnari mengatakan saat ini CbCR masih memuat banyak kesalahan, tidak lengkap, dan data keuangan yang tidak sesuai. CbCR hanya berperan sebagai data awal yang bermanfaat untuk mendeteksi adanya asimetri dalam laporan keuangan perusahaan multinasional.

"Bila suatu perusahaan tidak memiliki aset dan hanya memiliki sedikit pegawai di suatu yurisdiksi, tapi memiliki penghasilan yang tinggi sekaligus pembayaran pajak yang rendah di yurisdiksi yang dimaksud, hal ini mengindikasikan perusahaan tersebut terlibat dalam praktik profit shifting," ujar Furnari seperti dilansir Tax Notes International.

Akibat kurang lengkapnya CbCR, data dari laporan tersebut masih perlu dianalisis secara bersamaan dengan informasi dari sumber-sumber lain guna menghasilkan kesimpulan yang lebih tepat atas aktivitas bisnis wajib pajak.

Untuk diketahui, CbCR adalah salah satu dari 3 dokumen yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak yang melaksanakan transaksi afiliasi sesuai dengan PMK 213/2016.

CbCR adalah dokumen transfer pricing yang memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan penjelasan-penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Informasi dari CbCR dipertukarkan oleh otoritas pajak dengan otoritas dari negara mitra sesuai dengan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports (CbC MCAA). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.