AMERIKA SERIKAT

DPR Ungkap SPT Tahunan Milik Trump, Ternyata Pajak yang Dibayar Segini

Muhamad Wildan
Minggu, 25 Desember 2022 | 10.00 WIB
DPR Ungkap SPT Tahunan Milik Trump, Ternyata Pajak yang Dibayar Segini

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Chris Kleponis/Capital Pictures/dw.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota Komite Perpajakan DPR Amerika Serikat (AS) mencapai kesepakatan untuk merilis SPT Tahunan mantan Presiden AS Donald Trump untuk tahun pajak 2015 hingga 2020.

Sebanyak 24 dari 40 anggota Komite Perpajakan DPR AS yang juga merupakan anggota Partai Demokrat menyetujui untuk memublikasikan SPT Trump. Namun, anggota komite yang merupakan anggota Partai Republik menolak keputusan ini.

"Ini adalah salah satu pengambilan suara terpenting yang pernah digelar selama saya menjadi anggota parlemen. Saya mendukungnya 100%," ujar anggota Komite Perpajakan DPR dari Partai Demokrat Brendan Boyle, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Juru bicara Trump, Steven Cheung, mengatakan Partai Demokrat telah mempolitisasi SPT milik Trump. Menurutnya, publikasi SPT tersebut mencerminkan adanya ketidakadilan.

"Bila ketidakadilan semacam ini bisa terjadi pada Trump, hal ini juga bisa terjadi pada semua warga negara AS," ujarnya seperti dilansir cnn.com.

Dalam laporan atas SPT milik Trump yang disiapkan oleh Joint Committee on Taxation, Trump diketahui menyatakan rugi fiskal pada tahun pajak 2015, 2016, 2017, dan 2020. Trump bahkan hanya membayar PPh senilai US$1.500 pada 2016 dan 2017.

Pada 2020, Trump dan istrinya, Melania Trump, juga tidak membayar PPh sama sekali dan justru mendapatkan restitusi atau pengembalian pajak senilai US$5,47 juta atau kurang lebih sekitar Rp85,2 miliar.

Secara lebih terperinci, pajak yang dibayar Trump pada 2015 senilai US$641.931, US$750 pada 2016, US$750 pada 2017, US$999.466 pada 2018, dan US$133.445 pada 2019.

Tak hanya itu, Internal Revenue Service (IRS) ternyata tidak melakukan audit terhadap SPT yang disampaikan oleh Trump untuk tahun pajak 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Audit hanya dilakukan atas SPT tahun pajak 2016.

Perlu diketahui, IRS sesungguhnya memiliki kebijakan internal yang mewajibkan penyelenggaraan audit atas SPT milik presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat setiap tahunnya. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1977. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.