KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Minuman Bergula dan Produk Plastik Bakal Kena Cukai pada 2024

Dian Kurniati
Selasa, 25 Juli 2023 | 09.00 WIB
DJBC: Minuman Bergula dan Produk Plastik Bakal Kena Cukai pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mengupayakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dilaksanakan pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi BKC terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan rencana ekstensifikasi BKC pada APBN 2024.

"Kami mengarahkan ke 2024 karena implementasi dari ekspansi cukai MBDK dan juga rencananya plastik tentunya berbasis pada beberapa aspek," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Askolani menuturkan ekstensifikasi BKC perlu mempertimbangkan setidaknya 3 aspek. Pertama, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dengan DPR dan masuk dalam UU APBN.

Dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024 bersama DPR, rencana ekstensifikasi BKC juga sudah disampaikan kembali.

Kedua, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan. Sejauh ini, perekonomian global dan domestik dipandang masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan penambahan atau pengurangan objek cukai. Menurut Askolani, pemerintah masih menyusun RPP soal kebijakan cukai ini secara komprehensif.

"Ini satu langkah yang seharusnya kami siapkan secara komprehensif sehingga implementasi ekspansi cukai betul-betul bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Wacana Pengenaan Cukai MBDK sejak 2020

Pemerintah sempat menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya ditetapkan APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Selain MBDK, ekstensifikasi objek cukai juga direncanakan untuk produk plastik. Wacana pengenaan cukai plastik bermula pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.