Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons atas pertanyaan terkait dengan pengisian identitas pada bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap yang merupakan istri dengan NPWP yang digabung dengan suaminya.
Kring Pajak mengatakan saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri (pegawai tetap) yang menggunakan skema Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digabung dengan suami, pemotong memasukkan identitas istri.
“Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan e-bupot 21/26 untuk istri yang NPWP digabung dengan suami maka silakan bagian identitas menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) istri ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Jumat (8/3/2024).
Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.
Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.
Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.
Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.
Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (kaw)