(foto: Kementerian PAN-RB)
JAKARTA, DDTCNews â Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi merilis Surat Edaran No.19/2020 yang memungkinkan PNS untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan dirilisnya surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari pengarahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan penyebaran virus Corona, terutama untuk PNS. Tujuan dari SE adalah untuk memastikan fungsi dan tugas setiap K/L tetap berjalan, terutama dalam urusan pelayanan publik.
âJadi tujuan bekerja dari rumah ini untuk pencegahan dan meminimalisasi penyebaran dan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik," katanya dalam video conference, Senin (16/3/2020).
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan kegiatan bekerja dari rumah ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi implementasinya berdasarkan kondisi terkini dari penyebaran virus Corona di Indonesia.
Adapun pelaksanaan teknis dari Surat Edaran No.19/2020 ini diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian  di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pejabat setingkat Sekjen, Sesmen, dan Sestama agar segera menyiapkan panduan teknis dari surat edaran PNS bekerja dari rumah ini.
Pasalnya, aspek teknis seperti siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah hingga mekanisme penilaian kinerja akan menjadi tanggung jawab penuh dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing K/L dan pemda.
âPejabat pembina kepegawaian akan atur bagaimana pola kerja dari rumah ini. Jadi SE ini tidak meliburkan ASN tapi bekerja dari rumah yang nanti ditentukan oleh Sekjen, Sesmen, dan Sestama masing-masing K/L," paparnya.
Mantan Mendagri ini menyebutkan aturan kerja dari rumah ini tidak berlaku untuk dua level tertinggi dalam struktur organisasi masing-masing K/L. Dua level jabatan tertinggi ini masih harus tetap datang ke kantor untuk memastikan proses bisnis tetap dijalankan secara efektif dan efisien.
âDua level pejabat tertinggi misalnya pejabat tinggi pratama atau kepala dinas dan kepala bagian itu tetap stay di kantor," imbuh Tjahjo. (kaw)